
”Asyi”,
sebutan 'marga' Aceh dikalangan orang Arab. Gelar Asyi (Aceh—dalam
bahasa Arab) ini adalah merupakan sebuah pengakuan identitas bagi setiap
orang Aceh di Arab Saudi yang terhormat, sehingga gelar "al-Asyi" ini
kemudian bisa dikatakan sebagai salah satu marga Aceh yang wujud di
Tanah Arab.
Sebutan negeri Aceh adalah tidak asing bagi sebagian orang Arab walaupun sekarang
hanyalah salah satu propinsi di negeri ini. Karena itu, saya memandang
bahwa martabat orang Aceh di Arab Saudi sangat luar biasa. Sejauh ini,
gelar ini memang tidak begitu banyak, namun mengingat kontribusi para
Asyi ini pada kerajaan Saudi Arabia, saya berkeyakinan bahwa ada
hubungan yang cukup kuat secara emosional antara tanah Arab ini dengan
Serambinya, yaitu Aceh.
Banyak sekali orang Arab keturunan Aceh
mendapat kedudukan bagus di kerajaan Saudi Arabia seperti alm Syech
Abdul Ghani Asyi mantan ketua Bulan Sabit Merah Timur Tengah, Alm Dr
jalal Asyi mantan wakil Menteri Kesehatan Arab Saudi, DR Ahmad Asyi
mantan wakil Menteri Haji dan Wakaf dan banyak sekali harta wakaf negeri
Aceh sekarang masih wujud disana.
Kita akan menguak tradisi sumbang
menyumbang masyarakat Aceh di Tanah Hijaz (Mekkah, Saudi Arabia) pada
abad ke-17 Masehi. Ini menarik agar kita tahu bagaimana kontribusi Aceh
atas tanah hijaz (sekarang bernama Saudi Arabia, red), dimana orang Aceh
tidak hanya mewakafkan tanah, melainkan juga emas yang didatangkan
khusus dari Bumi Serambi ke negeri Mekkah Al-Mukarramah ini.
Diriwayatkan bahwa pada tahun 1672 M, Syarif Barakat penguasa Mekkah
pada akhir abad ke 17 mengirim duta besarnya ke timur. Mencari sumbangan
untuk pemeliharaan Masjidil Haram. Karena kondisi Arab pada saat itu
masih dalam keadaan miskin. Kedatangan mareka ke Aceh setelah Raja
Moghol, Aurangzeb (1658-1707) tidak mampu memenuhi keinginan Syarif
Barakat itu. Dia saat itu belum sanggup memberi sumbangan seperti
biasanya ke Mesjidil Haram. Setelah empat tahun rombongan Mekkah ini
terkatung katung di Delhi India. Atas nasehat pembesar di sana,
rombongan ini berangkat ke Aceh dan tiba di Aceh pada tahun 1092 H
(1681M).
Sampai di Aceh, duta besar Mekkah ini disambut dan dilayani
dengan baik dan hormat oleh Sri Ratu Zakiatuddin Inayatsyah (1678-1688
M). Di luar dugaan, kedatangan utusan syarif Mekkah ini menyulut
semangat kelompok wujudiyah yang anti pemerintahan perempuan. Namun,
karena sosok Sultanah Zakiatuddin yang ‘alim dan mampu berbahasa Arab
dengan lancar. Bahkan menurut sejarah, dia berbicara dengan para tamu
ini dengan menggunakan tabir dari sutra Dewangga (Jamil: 1968).
Utusan Arab sangat gembira diterima olehSri Ratu Zakiatuddin, karena
mareka tidak mendapat pelayanan serupa ketika di New Delhi, India.
Bahkan empat tahun mareka di India, tidak dapat bertemu Aurangzeb.
Ketika mereka pulang ke Mekkah, Sri Ratu Zakiatuddin Inayat Syah,
memberi mareka tanda mata untuk rombongan dan Syarif Mekkah juga
sumbangan untuk Mesjidil Haram dan dan Mesjidil Nabawi di Madinah
terdiri dari: tiga kinthar mas murni, tiga rathal kamfer, kayu cendana
dan civet (jeuebeuet musang), tiga gulyun (alat penghisap tembakau) dari
emas, dua lampu kaki (panyot-dong) dari emas, lima lampu gantung dari
emas untuk Masjidil Haram, lampu kaki dan kandil dari emas untuk Masjid
Nabawi.
Pada tahun 1094 (1683 M) mareka kembali ke Mekkah dan sampai
di Mekkah pada bulan Sya’ban 1094 H (September 1683 M). Dua orang
bersaudara dari rombongan duta besar Mekkah ini yakni Syarif Hasyim dan
Syarif Ibrahim, tetap menetap di Aceh atas permintaan para pembesar
negeri Aceh yang dalam anti raja perempuan (Jamil: 1968). Mereka dibujuk
untuk tetap tinggal di Aceh sebagai orang terhormat dan memberi
pelajaran agama dan salah satu dari mereka, kawin dengan Kamalat Syah,
adik Zakiatuddin Syah.
Lima tahun kemudian setelah duta besar Mekkah
kembali ke Hijaz dengan meninggalkan Syarif Hasyim dan Syarif Ibrahim
di Aceh, Sultanah Sri Ratu Zakiatuddin Inayat Syah wafat tepat pada hari
Ahad 8 Zulhijjah 1098H (3 Oktober 1688 M). Pemerintahan Aceh digantikan
oleh adiknya yaitu Seri Ratu Kamalatsyah yang bergelar juga Putroe
Punti. Dia diangkat menjadi Ratu pemerintahan kerajaan Aceh atas saran
Syeikh Abdurrauf Al Fansury yang bertindak pada saat itu sebagai
Waliyul-Mulki (Wali para Raja).
Baru setelah meninggalnya Syeikh
Abdurrauf pada malam senin 23 Syawal 1106 H (1695M), konflik mengenai
kedudukan pemerintahan Aceh dibawah pemerintahan ratu yang telah
berlangsung 54 tahun sejak Safiatuddin Syah(1641-1675M), terguncang
kembali. Hal ini dipicu oleh fatwa dari Qadhi Mekkah tiba. Menurut
sejarah, “fatwa import” ini tiba dengan “jasa baik” dari golongan
oposisi ratu. Lalu pemerintah Aceh, diserahkan kepada penguasa yang
berdarah Arab, yaitu salah satu dua utusan Syarif dari Mekkah, yakni
suami Ratu Kemalatsyah, Syarif Hasyim menjadi raja pada hari Rabu 20
Rabi`ul Akhir 1109 H (1699M).
Menurut sejarah, Ratu tersebut
dimakzulkan akibat dari “fatwa import” tersebut. Lalu kerajaan Aceh
memiliki seorang pemimpin yang bergelar Sultan Jamalul Alam Syarif
Hasyim Jamalullail (1110-1113 H/1699-1702M). dengan berkuasanya Syarif
Hasyim awal dari dinasti Arab menguasai Aceh sampai dengan tahun 1728 M.
Inilah bukti sejarah bahwa kekuasaan para Ratu di Aceh yang telah
berlangsung 59 tahun hilang setelah adanya campur tangan pihak Mekkah,
paska para ratu ini menyumbang emas ke sana. Aceh yang dipimpin oleh
perempuan selama 59 tahun bisa jadi bukti bagaimana sebenarnya
tingkatemansipasi perempuan Aceh saat itu (Azyumardi Azra, 1999).
Terkait dengan sumbangan emas yang diberikan oleh Ratu kepada rombongan
dari Mekkah, ternyata menjadi perbincangan dan perdebatan di Mekkah.
Disebutkan bahwa sejarah ini tercatat dalam sejarah Mekkah dimana
disebutkan bahwa emas dan kiriman Sultanah Aceh tiba di Mekkah di bulan
Syakban 1094 H/1683 M dan pada saat itu Syarif Barakat telah meninggal.
Pemerintahan Mekkah digantikan oleh anaknya Syarif Sa’id Barakat
(1682-1684 M).
Snouck Hurgronje, menuturkan “Pengiriman Seorang Duta
Mekkah ke Aceh Pada Tahun 1683” sempat kagum terhadap kehebatan Aceh
masa lalu dan dicatat dalam bukunya, dimana sewaktu dia tiba di Mekkah
pada tahun 1883. Karena Kedermawaan Bangsa dan Kerajaan Aceh masa itu,
Masyarakat Mekkahmenyebut Aceh Sebagai "Serambi Mekkah" di sana.
Ternyata sumbangan Kerajaan Aceh 200 tahun yang lalu masih selalu hangat
dibicarakan disana. Menurutnya berdasarkan catatan sejarah Mekkah yang
dipelajarinya barang barang hadiah itu sempat disimpan lama di rumah
Syarif Muhammad Al Harits sebelum dibagikan kepada para Syarif yang
berhak atas tiga perempat dari hadiah dan sedekah diberikan kepada kaum
fakir miskin sedangkan sisanya diserahkan kepada Masjidil Haram dan
Masjid Nabawi.
Begitu juga tradisi wakaf orang Aceh di tanah Arab
sebagai contoh tradisi wakaf umum, ialah wakaf habib Bugak Asyi yang
datang ke hadapan Hakim Mahkmah Syariyah Mekkah pada tanggal 18 Rabiul
Akhir tahun 1224 H. Di depan hakim dia menyatakan keinginannya untuk
mewakafkan sepetak tanah dengan sebuah rumah dua tingkat di atasnya
dengan syarat; rumah tersebut dijadikan tempat tinggal jemaah haji asal
Aceh yang datang ke Mekkah untuk menunaikan haji dan juga untuk tempat
tinggal orang asal Aceh yang menetap di Mekkah. Sekiranya karena sesuatu
sebab tidak ada lagi orang Aceh yang datang ke Mekkah untuk naik haji
maka rumah wakaf ini digunakan untuk tempat tinggal para pelajar
(santri, mahasiswa) Jawi (nusantara) yang belajar di Mekkah. Sekiranya
karena sesuatu sebab mahasiswa dari Nusantara pun tidak ada lagi yang
belajar di Mekkah maka rumah wakaf ini digunakan untuk tempat tinggal
mahasiswa Mekkah yang belajar di Masjid Haram. Sekiranya mereka ini pun
tidak ada juga maka wakaf ini diserahkan kepada Imam Masjid Haram untuk
membiayai kebutuhan Masjid Haram.
Menurut sejarah, sebenarnya bukan
hanya wakaf habib Bugak yang ada di Mekkah, yang sekarang hasilnya sudah
dapat dinikmati oleh para jamaaah haji dari Aceh tiap tahunnya lebih
kurang 2000 rial per jamaah. Peninggalan Aceh di Mekkah bukan hanya
sumbangan emas pada masa pemerintahan ratu ini juga harta harta wakaf
yang masih wujud sampai saat ini seperti :
Wakaf Syeikh Habib Bugak Al Asyi',
Wakaf Syeikh Muhammad Saleh Asyi dan isterinya Syaikhah Asiah (sertifikat No. 324) di Qassasyiah,
Wakaf Sulaiman bin Abdullah Asyi di Suqullail (Pasar Seng),
Wakaf Muhammad Abid Asyi,
Wakaf Abdul Aziz bin Marzuki Asyi,
Wakaf Datuk Muhammad Abid Panyang Asyi di Mina,
Wakaf Aceh di jalan Suq Al Arab di Mina,
Wakaf Muhammad Saleh Asyi di Jumrah ula di Mina,
Rumah Wakaf di kawasan Baladi di Jeddah,
Rumah Wakaf di Taif,
Rumah Wakaf di kawasan Hayyi al-Hijrah Mekkah.
Rumah Wakaf di kawasan Hayyi Al-Raudhah, Mekkah,
Rumah Wakaf di kawasan Al Aziziyah, Mekkah.
Wakaf Aceh di Suqullail, Zugag Al Jabal, dikawasan Gazzah, yang belum diketahui pewakafnya.
Rumah wakaf Syech Abdurrahim bin Jamaluddin Bawaris Asyi (Tgk Syik di Awe Geutah, Peusangan) di Syamiah Mekkah,
Syech Abdussalam bin Jamaluddin Bawaris Asyi (Tgk di Meurah, Samalanga)
di Syamiah, Abdurrahim bin Abdullah bin Muhammad Asyi di Syamiah dan
Chadijah binti Muhammad bin Abdullah Asyi di Syamiah.
Inilah bukti
bagaimana generous antara ibadah dan amal shaleh orang Aceh di
Mekkah.Mereka lebih suka mewakafkan harta mereka, ketimbang dinikmati
oleh keluarga mereka sendiri. Namun, melihat pengalaman Wakaf Habib
Bugak, agaknya rakyat Aceh sudah bisa menikmati hasilnya sekarang.
Fenomena dan spirit ini memang masih sulit kita jumpai pada orang Aceh
saat ini, karena tradisi wakaf tanah tidak lagi dominan sekali. Karena
itu, saya menganggap bahwa tradisi leluhur orang Aceh yang banyak
mewakafkan tanah di Arab Saudi perlu dijadikan sebagai contoh tauladan
yang amat tinggi maknanya. Hal ini juga dipicu oleh kejujuran
pengelolalaan wakaf di negeri ini, dimana semua harta wakaf masih
tercatat rapi di Mahkamah Syariah Saudi Arabia.
Sebagai bukti
bagaimana kejujuran pengelolaan wakaf di Arab Saudi, Pada tahun 2008
Mesjidil haram diperluas lagi kekawasan Syamiah dan Pasar Seng.
Akibatnya ada 5 persil tanah wakaf orang Aceh terkena penggusuran. Tanah
wakaf tersebut adalah kepunyaan Sulaiman bin Abdullah Asyi, Abdurrahim
bin Jamaluddin Bawaris Asyi (Tgk Syik di Awe Geutah, Peusangan), Syech
Abdussalam bin Jamaluddin Bawaris Asyi (Tgk di Meurah, Samalanga),
Abdurrahim bin Abdullah bin Muhammad Asyi dan Chadijah binti Muhammad
bin Abdullah Asyi.
Di Mekkah juga penulis sempat bertemu dengan
Saidah Taliah Mahmud Abdul Ghani Asyi serta Sayyid Husain seorang
pengacara terkenal di Mekkah untuk mengurus pergantian tanah wakaf yang
bersetifikat no 300 yang terletak di daerah Syamiah yang terkena
pergusuran guna perluasan halaman utara Mesjidil haram Mekkah al
Mukarramah yang terdaftar petak persil penggusuran no 608. Yang
diwakafkan oleh Syech Abdurrahim Bawaris Asyi (Tgk Syik di Awe Geutah,
Peusangan) dan adiknya Syech Abdussalam Bawaris Asyi (Tgk di Meurah,
Samalanga).
Memang pada asalnya 75 persen tanah di sekitar Mesjidil
Haram adalah tanah wakaf apakah itu wakaf khusus atau wakaf umum. Dan
sebagiannya ada milik orang orang Aceh dulu dan ini bagian dari kejayaan
Aceh yang pernah masuk dalam 5 besar negeri Islam di dunia bersama
Turki, Morroko, Iran, Mughal India dan Aceh Darussalam di Asia tenggara.
Menurut peraturan pemerintah Saudi Arabia para keluarga dan nadhir
dapat menuntuk ganti rugi dengan membawa bukti kepemilikan (tentu
memerlukan proses yang lama ie menelusuri siapa nadhir tanah wakaf
tersebut, penunjukan pengacara dll) dan bisa menghadap pengadilan agama
Mekkah menutut ganti rugi dan penggantian dikawasan lain di Mekkah
sehingga tanah wakaf tersebut tidak hilang. Kalau seandainya tidak ada
keluarga pewakaf lagi khusus untuk wakaf keluarga maka sesuai dengan
ikrar wakaf akan beralih milik mesjidil haram atau baital mal. Inilah
pelajaran atau hikmah tradisi wakaf di Mekkah yang semoga bisa menjadi
contoh yang baik bagi pengelolaan wakaf di Aceh.
Mekkah Tempo Dulu
Itulah secuil catatan yang tercecer, tentang wakaf orang Aceh di Tanah
Arab, walaupun generasi sekarang hanya mengenal bahwa Aceh adalah
Serambi Mekkah. Namun sebenarnya ada rentetan sejarah yang menyebabkan
Aceh memang pernah memberikan kontribusi penting terhadap pembinaan
sejarah Islam di Timur Tengah. Karena itu, selain Aceh memproduksi
Ulama, ternyata dari segi materi, rakyat Aceh juga memberikan sumbangan
dan wakaf yang masih bisa ditelusuri hingga hari ini.
Karena itu,
saya menduga kuat bahwa tradisi Islam memang telah dipraktikkan oleh
orang Aceh saat itu, dimana “tangan di atas, lebih baik daripada tangan
di bawah”. Akibatnya, kehormatan orang Aceh sangat disegani, baik oleh
kawan maupun lawan. Dalam hal ini, harus diakui bahwa Snouck telah
“berjasa” merekam beberapa akibat dari episode sejarah kehormatan orang
Aceh.
Inilah pelajaran penting bagi peneliti sejarah Aceh, dimana
selain bukti-bukti otentik, sejarah juga bisa ditulis melalui oral
history (sejarah lisan). Pelajaran ini sangat penting bagi generasi
sekarang untuk melacak dimana peran orang Aceh di beberapa negara,
termasuk di Timur Tengah.
Inilah sekelumit hasil muhibbah saya ke
Arab Saudi dan saya benar-benar terkesima dengan pengakuan identitas
"Asyi" dan pola pengelolaan wakaf di Arab Saudi. Selain ini, di dalam
perjalanan ini, saya sempat berpikir apakah nama baik orang Aceh di Arab
Saudi bisa sederajat dengan nama baik Aceh di Indonesia dan di seluruh
dunia. Yang menarik adalah hampir semua negara yang saya kunjungi, nama
Aceh selalu dihormati dan dipandang sebagai bagian dari peradaban dunia.