Hari ini, kita Rakyat
Aceh memperingati Sepuluh Tahun Perjanjian Perdamaian antara Gerakan
Aceh Merdeka dengan Republik Indonesia dengan penandantanganan Nota
Kesepahaman Bersama (Memorandum of Understanding) pada 15 Agustus 2005
di Helsinki, Finlandia.
Bersamaan dengan itu,
maka berakhirlah sudah konflik antara kedua belah pihak selama hampir 30
tahun, dimana konflik tersebut telah menelan korban puluhan ribu nyawa
serta kerusakan harta benda yang tidak terhitung banyaknya.
Tidak cukup dengan
konflik yang panjang, Allah mencoba ketabahan dan kesabaran rakyat Aceh
dengan musibah alam - tsunami yang menelan korban 200,000 jiwa dan
kerusakan yang luar biasa dimana mana. Tapi dengan kedatangan cobaan
Allah itu juga merupakan sebuah harapan baru dan satu hikmah serta
catalysator (pemicu) proses perdamaian ini.
Kita kecapi sama-sama
perdamaian ini dengan hati senang dan gembira, dimana dalam
perjalanannya memang sangat penuh dengan liku-liku, tantangan dan cobaan
sering kita hadapi. Banyak usaha yang telah dilakukan tetapi masih
banyak juga butir-butir MoU Helsinki yang masih diatas kertas tanpa ada
perkembangan seperti yang diharapkan oleh rakyat Aceh.
Tujuan memperingati hari
yang bersejarah ini, adalah untuk membuat muhasabah (evaluasi,
mengoreksi dan menilai) serta mencari jalan keluar agar segala
butir-butir yang sudah disepakati dalam MoU itu dilaksanakan sesegera
mungkin. Bukanlah mudah mencapai perdamaian tersebut, dimana untuk
mencapainya kita harus mengeluarkan linangan air mata, darah dan korban
yang sangat besar.
Saya sangat mengetahui
bagaimana usaha team perunding GAM untuk memperjuangkan semua isi dari
MoU itu. Team perwakilan dari GAM tidak mau beranjak sedikitpun sebelum
semua butir-butir MoU disepakati oleh semua pihak. Dikarnakan itu
jugalah, maka Mr. Martti Ahtisaari, selalu mengatakan ” Nothing is
agreed until everything is agreed! ”. Sudah menjadi tanggungjawab kita
semua stakeholders untuk berpegang-teguh kepada komitmen untuk
menyelesaikan butir-butir MoU itu.
Sebagai tim dari GAM,
saya, seperti mana juga rakyat Aceh lainnya, sangat prihatin dan merasa
bertanggungjawab dengan implimentasi MoU Helsinki yang belum optimal
sebagaimana yang kita harapakan. Karena itu, kami akan tetap memantau
dan berusaha supaya segala butir MoU ini dilanjutkan dan dilaksanakan
sebagaimana yang telah disepakati bersama. Oleh sebab itu, kami
sarankan kepada pihak Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Aceh
sebagai berikut :
1. Beberapa
point dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) 2006 yang tidak
mengakomodir dengan MoU Helsinki, agar segera di revisi, hal itu untuk
melancarkan situasi ekonomi, sosial dan politik Aceh.
2. Proses
re-integrasi harus ditingkatkan untuk menampung mantan-mantan kombatan
GAM yang belum menyeluruh untuk menghilangkan konflik horizontal. Dalam
hal ini organisasi adhoc KPA (Komita Peralihan Aceh) harus tau apa
tujuan organisasi itu dibuat. Agar jangan ada yang memanfaatkan
organisasi itu untuk kepentingan kelompok atau pribadi.
3. Joint
Claim Settlement (JCS) untuk menampung korban-korban konflik harus
lebih fokus, lebih teratur, dan segera dilaksanakan program-program yang
tepat sasaran.
4. Memprioritaskan program-program ekonomi yang pro-rakyat supaya masyarakat bisa mandiri dan meningkatkan ekonomi Aceh.
5. Proses KKR dan HAM perlu segera di mulai di Aceh.
6. Melibatkan
Ulama, Umara, tokoh-tokoh masyarakat dan akademisi dalam forum yang
terpimpin untuk mendapatkan masukan (input) yang menyeluruh dalam hal
kemaslahatan ummat Islam Aceh dari segala aspek kehidupan, termasuk
agama, ekonomi, politik, sosial, adat dan budaya Aceh.
Kami menghimbau kepada anggota GAM dan eks Kombatan GAM yang masih komit dengan perdamaian supaya:
(a) Walaupun
dalam MoU kita sudah sepakat untuk tidak membatasi anggota GAM
berpartisipasi dalam pesta demokrasi seperti menjadi Kepala
Daerah/Kabupaten/Kota, maupun menjadi anggota legislatif. Kami tegaskan
dimasa akan datang, jangan ada anggota tertinggi GAM yang ikut ikutan
menjadi Kepala daerah atau anggota eksekutiv atau legeslativ.
(b) Kalau
anda mau juga, maka jangan sekali kali membawa bawa nama GAM dalam
proses perjalanan anda menuju kursi pimpinan daerah atau sebagai wakil
rakyat. Untuk para anggota GAM tidak salah mendukung secara pribadi
kandidat yang anda suka. Harus di ingat tugas GAM dan RI adalah menjaga
perdamaian dan membantu mengimplementasikan isi MoU seperti yang telah
disepakati.
(c) Kami
tegaskan disini juga, supaya kepada semua anggota GAM dan eks kombatan
GAM, agar pada pemilu mendatang, semua harus bersabar dan menahan diri
dari pada menggunakan segala bentuk kekerasan.
(d) Kami
berseru kepada semua anggota GAM dan eks kombatan GAM, apa pun bendera
partai yang anda dukung supaya tetap bersatu teguh sesama anggota, demi
untuk membangun Aceh yang bermartabat dan bermaruah.
Mari kita berdoa kepada
Allah dan jangan berhenti berusaha, semoga nasib bangsa kita bisa
berubah kearah lebih baik dan sejahtera, diangkatkan maruah, dan semoga
perdamaian ini menjadi perdamaian yang abadi di Aceh. Amin.
Salam Perdamaian
Bakhtiar Abdullah
Jurubicara GAM dan Anggota Perunding GAM MoU Helsinki
Stockholm, Sweden 15-08-2015







0 komentar:
Posting Komentar